Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Sukuk Syariah adalah instrumen investasi yang berbasis pada prinsip syariah Islam, di mana sukuk ini merupakan sertifikat atau bukti kepemilikan atas aset tertentu yang menghasilkan pendapatan.
Berbeda dengan obligasi konvensional yang berbasis bunga, sukuk syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, sewa, atau keuntungan dari aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tersebut. Sukuk syariah dipandang sesuai dengan ketentuan syariah karena tidak melibatkan unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
Terdapat beberapa jenis sukuk syariah yang diakui secara global, yang beroperasi berdasarkan berbagai prinsip syariah. Berikut adalah beberapa jenis sukuk yang paling umum:
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah (sewa), di mana pemegang sukuk memiliki hak untuk memperoleh pendapatan dari aset yang disewakan. Pendapatan ini berasal dari pembayaran sewa aset tersebut.
Sukuk yang berbasis pada akad mudharabah (kemitraan), di mana pemegang sukuk berperan sebagai investor (shahibul maal) dan penerbit sukuk berperan sebagai pengelola (mudharib). Keuntungan dari proyek yang dibiayai akan dibagi sesuai kesepakatan.
Sukuk ini didasarkan pada akad musyarakah (kerjasama), di mana modal yang terkumpul dari pemegang sukuk digunakan untuk membiayai proyek tertentu, dan keuntungan yang dihasilkan dibagi di antara para pemegang sukuk dan penerbit.
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad istisna, yaitu kontrak pembuatan atau manufaktur barang. Sukuk ini digunakan untuk pembiayaan proyek yang melibatkan pembangunan atau produksi, dan pembayaran dilakukan secara bertahap atau setelah proyek selesai.
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan akad wakalah, di mana pemegang sukuk menunjuk agen (wakil) untuk mengelola aset atau proyek atas nama mereka, dengan tujuan memperoleh pendapatan atau keuntungan.
Investasi dalam obligasi sukuk syariah menawarkan berbagai keuntungan bagi investor, terutama bagi mereka yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah:
Kepatuhan Syariah: Sukuk syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam, sehingga cocok bagi investor yang menginginkan investasi yang bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
Pendapatan Stabil: Pemegang sukuk syariah sering kali mendapatkan pendapatan yang stabil dalam bentuk bagi hasil, sewa, atau keuntungan dari aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk.
Risiko Lebih Terkendali: Sukuk syariah biasanya didukung oleh aset riil, yang memberikan jaminan tambahan bagi investor dan mengurangi risiko default dibandingkan dengan instrumen utang konvensional.
Diversifikasi Portofolio: Sukuk syariah merupakan pilihan investasi yang baik untuk diversifikasi portofolio, terutama bagi investor yang ingin menggabungkan prinsip syariah dengan manajemen risiko yang lebih konservatif.
Dukungan Pemerintah: Di banyak negara, terutama negara-negara dengan mayoritas Muslim, sukuk syariah sering diterbitkan oleh pemerintah untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, yang memberikan jaminan kepercayaan dan keamanan bagi investor.
Bagi investor yang tertarik untuk membeli sukuk syariah, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diikuti:
Sukuk syariah diterbitkan secara periodik oleh pemerintah atau perusahaan swasta. Pemerintah Indonesia, misalnya, secara rutin menerbitkan sukuk ritel. Investor harus mencari informasi tentang waktu penerbitan dan jenis sukuk yang ditawarkan.
Sukuk syariah biasanya dijual melalui agen-agen penjual resmi seperti bank syariah, bank umum, atau lembaga keuangan lainnya. Investor harus mendaftar dan membuka rekening investasi di lembaga tersebut.
Setelah mendaftar, investor perlu mengisi formulir pemesanan sukuk dan menyetorkan dana sesuai dengan jumlah sukuk yang ingin dibeli. Pastikan untuk membaca prospektus sukuk terlebih dahulu agar memahami risiko dan manfaat dari investasi ini.
Setelah pemesanan selesai, investor akan menerima bukti kepemilikan sukuk dan mulai menerima pendapatan berkala sesuai dengan ketentuan sukuk yang dibeli.
Jika diperlukan, investor juga dapat menjual kembali sukuk syariah di pasar sekunder melalui agen penjual, meskipun sukuk ritel biasanya tidak dapat diperdagangkan sebelum jangka waktu tertentu.
Trade with HSB Investasi easily
Masukkan deposit dan withdrawal trading secara instan via Bank Segregasi HSB
Registered & supervised by
Trade with HSB Investasi easily
Masukkan deposit dan withdrawal trading secara instan via Bank Segregasi HSB
Registered & supervised by
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil
Artikel Terpopuler HSB