Trading
Apa itu LCT (Local Currency Transaction)?
Local Currency Transaction (LCT) yang sebelumnya dikenal sebagai Local Currency Settlement (LCS) adalah kesepakatan bilateral atau multilateral antarnegara untuk memfasilitasi transaksi perdagangan dan investasi langsung menggunakan mata uang lokal masing-masing negara tanpa melalui konversi mata uang ketiga (seperti Dolar AS). Inisiatif ini diinisiasi oleh bank sentral untuk menekan ketergantungan terhadap valuta asing dominan.
Melalui skema ini, seorang importir Indonesia yang membeli barang dari Malaysia dapat langsung membayar menggunakan Rupiah yang langsung dikonversi ke Ringgit secara bilateral melalui bank yang ditunjuk (Appointed Cross Currency Dealer / ACCD).
Contoh Nyata LCT (Local Currency Transaction)
Transaksi ekspor-impor barang industri antara pengusaha Indonesia dan Tiongkok menggunakan kuotasi kupon langsung Rupiah-Yuan.
Pembayaran belanja wisatawan mancanegara menggunakan integrasi QRIS lintas negara (cross-border QR payment) di Thailand dan Singapura.
Penyelesaian transaksi investasi langsung asing (FDI) dari investor Jepang di kawasan industri Indonesia menggunakan konversi langsung Yen-Rupiah.
Pembayaran kontrak pengadaan bahan baku kimia dari Malaysia oleh pabrikan domestik menggunakan mata uang Ringgit.
Komponen Mekanisme LCT
Bank ACCD (Appointed Cross Currency Dealer): Bank komersial yang ditunjuk resmi oleh bank sentral kedua negara untuk memfasilitasi kuotasi dan transaksi mata uang lokal. Contoh: Bank Mandiri atau BCA yang melayani transaksi Rupiah-Baht.
Kuotasi Harga Langsung (Direct Quotation): Nilai tukar kurs yang ditentukan secara langsung antara dua mata uang tanpa harus merujuk pada kurs Dolar AS terlebih dahulu. Contoh: Kuotasi kurs langsung IDR terhadap CNY.
Penyelarasan Regulasi Pasar Keuangan: Kebijakan perbankan yang melonggarkan persyaratan dokumen dasar (underlying) demi mempermudah transaksi valuta lokal bagi pelaku usaha. Contoh: Relaksasi lindung nilai (hedging) berbasis mata uang lokal bilateral.
Keuntungan Strategis LCT bagi Perekonomian
Mengurangi biaya transaksi perdagangan dengan menghapus biaya ganda konversi mata uang (double conversion fee) ke Dolar AS.
Meredam tekanan pelemahan nilai tukar Rupiah di pasar domestik karena permintaan akan valuta Dolar AS untuk kebutuhan impor berkurang.
Memberikan perlindungan risiko nilai tukar (hedging) yang lebih alami dan terukur bagi pelaku usaha ekspor-impor bilateral.
Risiko Operasional Penerapan LCT
Risiko fluktuasi nilai tukar antar-mata uang lokal berkembang yang terkadang memiliki volatilitas harga harian cukup tinggi.
Ketergantungan pada likuiditas kas mata uang lokal yang tersedia di bank ACCD mitra di masing-masing negara.
Risiko ketidakseimbangan neraca simpanan valuta jika salah satu negara mengalami defisit perdagangan bilateral yang sangat timpang.
Batasan Implementasi LCT di Lapangan
Masih rendahnya literasi dan kebiasaan pelaku usaha yang secara turun-temurun terbiasa menggunakan instrumen Letter of Credit (L/C) berbasis Dolar AS.
Belum seluruh negara mitra dagang utama memiliki perjanjian kerangka kerja LCT resmi dengan otoritas moneter Indonesia.
Pasar instrumen lindung nilai derivatif untuk pasangan mata uang lokal non-Dolar masih relatif dangkal dan terbatas pilihannya.
Apa bedanya LCT dengan LCS? LCT merupakan evolusi dari LCS; cakupannya diperluas bukan hanya untuk penyelesaian transaksi perdagangan barang (settlement), melainkan mencakup transaksi investasi finansial, transfer dana, dan sistem pembayaran digital lintas batas.
Negara mana saja yang sudah bekerja sama LCT dengan Indonesia? Bank Indonesia telah mengimplementasikan kerangka kerja ini bersama Malaysia, Thailand, Jepang, Tiongkok, serta menyusul kerja sama dengan Korea Selatan dan India.
Trading & kelola akun MT di Aplikasi HSB Trading
