Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Indonesia Clearing House (ICH)adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-udang No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 1997.
ICH menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di Bursa Berjangka dengan tujuan untuk memastikan keamanan dan efisiensi dalam sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka keuangan di Indonesia.
Indonesia Clearing House pertama kali didirikan pada tahun 2007 dengan nama PT. Identrust Security International dengan Akta Pendirian No. 02 tanggal 4 April 2007 yang kemudian berganti nama menjadi PT Indonesia Clearing House berdasarkan Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 16/BAPPEBTI/SP-PN/04/2015.
ICH hadir dengan visi untuk menjadi penyedia jasa kliring dan settlement bertaraf dunia. Sedangakn misi ICH adalah untuk menjadikan masyarakat bertransaksi dengan penuh keyakinan dan rasa aman secara finansial berdasarkan prinsip IOSCO/IOCV bagi infrastruktur Pasar Keuangan.
Indonesia Clearing House merupakan partner ICDX yang hadir sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia. Sebelum adanya Indonesia Clearing House, sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi keuangan masih bersifat manual dan rawan terjadi kesalahan dan penipuan.
Dengan adanya Indonesia Clearing House, sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia menjadi lebih efisien dan terintegrasi. Ini membantu memastikan keamanan dan transparansi transaksi keuangan, serta membantu mencegah terjadinya kekeliruan atau penipuan. Indonesia Clearing House saat ini merupakan bagian penting dari sistem keuangan di Indonesia.
Secara umum, ICH memiliki tugas untuk menangani segala hal yang berhubungan dengan penyelesaian dan penyimpanan transaksi keuangan, seperti transfer dana, pembayaran, dan settlement. Beriut adalah penjelasan detail fungsi dan tugas Indonesia Clearing House:
Penyelesaian Transaksi: Menyediakan jasa penyelesaian transaksi keuangan bagi para anggotanya.
Penyimpanan Transaksi: Menyediakan jasa penyimpanan transaksi keuangan bagi para anggotanya dan memastikan bahwa transaksi keuangan tersebut tersimpan dengan aman dan terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.
Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan: Memastikan stabilitas sistem keuangan dengan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aktivitas transaksi keuangan para anggotanya.
Mencegah Penipuan: Menjaga integritas sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi keuangan dengan mencegah terjadinya kegiatan penipuan dan kecurangan.
Meningkatkan Efisiensi Sistem Keuangan: Memastikan efisiensi sistem pembayaran dan penyelesaian transaksi keuangan dengan menyediakan jasa yang lebih cepat, efisien, dan terintegrasi.
Dengan melakukan tugas-tugas tersebut, Indonesia Clearing House berperan penting dalam memastikan keamanan, efisiensi, dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Lembaga ini juga membantu meningkatkan kepercayaan para pelaku bisnis dan individu dalam melakukan transaksi keuangan.
Trade with HSB Investasi easily
Masukkan deposit dan withdrawal trading secara instan via Bank Segregasi HSB
Registered & supervised by
Trade with HSB Investasi easily
Masukkan deposit dan withdrawal trading secara instan via Bank Segregasi HSB
Registered & supervised by
Silahkan masukan nomor HP
Nomor Handphone harus dimulai dengan 8
Nomor HP tidak valid
Kode verifikasi dperlukan
Kode verifikasi salah
Silakan masukkan password
Kata sandi harus 8-30 digit, termasuk huruf kecil, kapital, dan angka
Minimal 8 karakter
Setidaknya 1 angka
Setidaknya 1 huruf besar
Setidaknya 1 huruf kecil
Artikel Terpopuler HSB